LUBUKLINGGAU-Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kahlan Bahar membuka acara sosialisasi Aplikasi Rekam Medis Elektronik (RME) kepada Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit dan Praktek Dokter Mandiri di Wilayah Kota Lubuklinggau, di Cinema Hall Lt.5 Kantor Wali Kota Lubuklinggau, Selasa (22/8/2023).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor: 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis yang berbunyi bahwa Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) wajib menerapkan Rekam Medis Elektronik selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023.
"Untuk itu kita adakan sosialisasi ini dengan tujuan memberikan pemahaman kepada Fasyankes agar wajib menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023," ucapnya.
Tujuan lainnya sambung Erwin, untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan rekam medis, menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data rekam medis serta mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan rekam Medis yang berbasis digital dan terintegrasi.
Senada dengan Kadinkes Lubuklinggau, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kahlan Bahar mengatakan bahwa rekam medis sangat perlu diselenggarakan secara elektronik.
Berdasarkan PMK Nomor: 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis yang berbunyi bahwa Fasyankes wajib menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023.
"Ikuti kegiatan sosialisasi ini dengan baik, semoga dapat meningkatkan kualitas layanan dibidang kesehatan," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur PT Strategi Panther Solution, Juanto Budi Raharjo mengatakan aplikasi Rekmed sudah dipakai 200 klinik di seluruh Indonesia dan sudah terdaftar di Kemenkes RI.
"Nanti rekan-rekan langsung bisa mencoba secara gratis selama satu bulan, semoga aplikasi ini bermanfaat dan mempermudah pekerjaan para dokter di Kota Lubuklinggau," ucapnya.
Kegiatan ini diikuti lebih kurang 150 tamu undangan dokter di Kota Lubuklinggau. (*/esa).